Hukum Percikan Air Hujan Yang Bercampur Najis
Musim hujan tiba lagi. Hujan turun setiap ketika tak terkira. Genangan air ada di mana-mana. Di jalan, halaman rumah dan daerah lainnya. Selokan dan banyak sekali jenis kanal air meluap tak bisa membendung datangnya hujan. Maka bercampurlah antara air hujan yang suci mengandung rahmat dengan air comberan yang kotor dan tidak terang asal usulnya. Tidak mungkin untuk memisahkan keduanya.
Demikianlah realita di sekitar kita, najis menyebar bersama air hujan ke mana-mana. Lantas bagaimana kita harus bersikap mengingat kesucian tubuh dan pakaian yaitu syarat mutlaq dalam shalat? perlu diketahui bahwa ada beberapa najis yang dimaafkan, alasannya yaitu sulit dihilangkan ataupun dihindari. Sebagaimana yang disebutkan dalam Kitab Al-Wajiz (Syarhul Kabir) karya Imam Al-Ghazali.
قال الغزالي : يُعْذَرُ مِنْ طِيْنِ الشَّوَارِعِ فِيْمَا يَتَعَذَّرُ الإِحْتِرَازُ عَنْهُ غَالِبًا
Imam Al-Ghazali berkata: Pakaian yang terkena percikan lumpur maupun air dijalan alasannya yaitu sulitnya menghindarkan diri darinya, maka hal ini dimaafkan.
Kemudian kalau percikan air maupun lumpur tersebut diyakini mengandung najis, contohnya genangan air tersebut yaitu luapan dari got ataupun comberan yang najis. Maka hal ini juga dimaafkan, kalau memang percikan tersebut sedikit. Seperti pendapat Imam Ar-Rafi’i dalam kitabnya Al-Aziz Syarhul Wajiz.
وَأَمَّا مَا تَسْتَيْقِنُ نَجَاسَتَهُ فَيُعْفَى عَنِ القَلِيلِ مِنْهُ. وأمَّا الكَثِيْرُ فَلاَ يُعْفَى عنهُ كَسَائِرِ النَّجَاسَاتِ
Jika diyakini jalan tersebut ada najisnya, maka hukumnya dimaafkan kalau percikan tersebut hanya sedikit, namun kalau percikan tersebut banyak maka tidak dimaafkan, sebagaimana hukumnya najis-najis yang lain.
Alasan kenapa najis yang sedikit diatas dimaafkan, alasannya yaitu akan memberatkan kalau harus diperintahkan untuk segera mencuci pakaian yang terkena percikan tersebut. Padahal ia hanya membawa satu pakaian dan juga ia harus memenuhi kebutuhan hidupnya.
Saifurroyya
Sumber : www.nu.or.id
Comments
Post a Comment