Hikmah Di Balik Haramnya Pria Menggunakan Emas
”Dihalalkan (mengenakan) sutera dan emas bagi kaum perempuan dari umatku dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya.” (HR. Ahmad)
Islam melarang laki-laki menggunakan emas. Mengapa? Ternyata, selain ada pesan yang tersirat ekonomi dan sosial ibarat dijelaskan Syaikh Dr Yusuf al-Qardhawi dalam buku "Halal Haram dalam Islam", terungkap pula pesan yang tersirat medis di balik haramnya laki-laki menggunakan emas.
Berikut pesan yang tersirat medis tersebut:
Atom pada emas bisa menembus ke dalam kulit melalui pori-pori dan masuk ke dalam darah manusia. Jika seorang laki-laki mengenakan emas dalam jumlah tertentu dan dalam jangka waktu yang lama, maka imbas yang ditimbulkan yaitu di dalam darah dan urine-nya akan mengandung atom emas dalam kadar yang melebihi batas (dikenal dengan sebutan migrasi emas). Apabila ini terjadi dalam jangka waktu yang lama, maka atom dalam darah ini akan hingga ke otak dan memicu penyakit alzheimer.
Alzheimer yakni suatu penyakit yang menciptakan penderitanya kehilangan semua kemampuan mental dan fisik serta menjadikan kembali ibarat anak kecil. Alzheimer bukan penuaan normal, tetapi merupakan penuaan paksaan atau terpaksa. Charles Bronson, Ralph Waldo Emerson dan Sugar Ray Robinson yakni tiga diantara orang yang terkena Alzheimer.
Lalu, mengapa Islam memperbolehkan perempuan untuk mengenakan emas? Diantara hikmahnya ditinjau dari sisi medis ini adalah, perempuan tidak menderita persoalan ini alasannya setiap bulan, partikel berbahaya tersebut keluar dari badan perempuan melalui menstruasi atau haid.
Subhanallah, itulah diantara pesan yang tersirat mengapa agama Islam melarang laki-laki menggunakan emas. Nabi Muhammad saw. memberikan larangan itu 1400 tahun yang lalu, padahal dia tidak pernah mencar ilmu ilmu fisika dan kedokteran.
Imam Bukhari dan Muslim masing-masing dari al-Bara' bin Azib ra., bahwa dikala Nabi saw. melihat seorang laki-laki menggunakan cincin emas di tangannya, maka dia memintanya semoga mencopot cincinnya, kemudian melemparkannya ke tanah. (HR. Bukhari dan Muslim)
Saifurroyya
Sumber : www.nabawia.com

Comments
Post a Comment