Hukum Ayat Al-Qur’An Dijadikan Azimat

Azimat

Ilmu pesan yang tersirat dalam perbendaharaan Islam merupakan salah satu pengetahuan yang hadir bersama dengan Islam itu sendiri. Banyak sekali hadits Rasulullah saw yang mengatakan betapa ilmu pesan yang tersirat itu sangatlah penting, alasannya yakni kompleksitas kehidupan insan seringkali membutuhkan solusi yang beragam.
Diantara rekaman kejadian itu sanggup kita lihat dalam asbabun nuzul dari surat mu’awwidzatain (surat al-Falaq dan an-Nas) yang keduanya dibaca Rasulullah saw. dikala ia terkena sihir orang Yahudi. Dalam kitabnya Lubabun Nuqul fi Asbabin Nuzul, Imam Suyuthi mengambarkan bahwa suatu dikala Rasulullah saw sakit parah sehingga dua malaikat mendatanginya dan mengatakan kepada para sahabat bahwa Labid bin al-A’sham al-Yahudi mengirim sihir kepada Rasulullah saw. Sihir itu berupa gulung-gulungan tali yang disimpan di bawah kerikil besar di dalam sebuah sumur.
Maka segeralah para sahabat mengambil gulungan yang terdapat dalam sebuah sumur bau tanah yang ternyata airnya mengandung warna merah pacar dan mengambil gulungan yang dimaksud sehabis terlebih dahulu mengangkat kerikil dari dalamnya. Benar saja, tali bergulung-gulung itu tidak sanggup diurai simpulnya kecuali sehabis Rasulullah saw.  membaca surat mu’awwidzatain. Dan demikianlah sehabis tali itu terurai sakit Rasulullah saw. mendadak hilang begitu saja. Tentunya hal ini tidak terlepas dari kekuasaan Allah swt., akan tetapi kekuasaan-Nya itu dihadirkan oleh Rasulullah saw. melalui wasilah bacaan mu’awwidzatain.
Ilmu pesan yang tersirat sangat banyak macamnya. Selain dilisankan, sebagaimana ayat-ayat al-Qur’an, hizib dan do’a lainnya, ada pula yang dituliskan sebagai azimat. Hal ini pun pernah ditanyakan oleh seorang sahabat kepada Rasulullah saw. Dengan spesifik Imam Malik ibarat yang dinukil dalam kitab at-Tibyan fi Adabi Hamlatil Qur’an menerangkan bahwa:
وأما كتابة الحروف من القرأن فقال مالك لا بأس به إذا كان فى قصبة أو جلد وخرز عليه وقال بعض أصحابنا اذا كتب فى الخرز قرأنا مع غيره فليس بحرام ولكن الأولى تركه لكونه يحمل على الحدث واذا كتب يصان بما قاله الامام مالك رحمه الله .
Menulis huruf-huruf al-Qur’an itu tidak dihentikan (tidak diharamkan), manakala di letakkan dalam botol atau ditaruh dalam bungkus kulit. Sebagian ulama berkata “Bahwa tidak dihentikan menuliskan al-Qur’an bersamaan dengan yang lain sebagai sebuah azimat, akan tetapi lebih baik dihindari alasannya yakni akan terbawa dikala hadats. Kecuali bila memang sanggup dijaga dan tidak disia-siakan sebagaimana yang diakatakan oleh Imam Malik”.
Jika menuliskan huruf-huruf al-Qur’an sebagai sebuah azimat diperbolehkan dengan syarat tetap dijaga kehormatannya, maka memakai azimat itu sendiri pastilah tidak dilarang.

Saifurroyya
Sumber : www.nu.or.id

Comments

Popular posts from this blog

Kesederhanaan Habib Toha Al-Munawwar Semarang

Kh. Ahmad Badawi (Mbah Badawi Kaliwungu)

Kh. Dimyati Banten (Abuya Dimyati)